Tentang Anugerah Kebudayaan Indonesia

Bagaimana mekanisme permohonan usulan calon penerima AKI 2024?


Permohonan usulan calon penerima AKI 2024 dapat dilakukan oleh:

a. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Kebudayaan Kemdikbudristek yang ada di seluruh wilayah Indonesia; atau

b. Langsung oleh calon penerima dengan melampirkan surat rekomendasi dari instansi/lembaga yang telah ditetapkan sesuai kategori masing-masing;

Khusus untuk Gelar Tanda Kehormatan dari Presiden dan kategori Pemerintah Daerah, calon penerima diusulkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota melalui Organisasi Perangkat Daerah bidang kebudayaan. Khusus untuk kategori Lembaga dan Perorangan Asing diusulkan oleh KBRI atau KJRI di Negara masing-masing). Seluruh proses pengajuan usulan calon penerima AKI 2024 dilakukan melalui website http://anugerahkebudayaan.kemdikbud.go.id