Tentang Anugerah Kebudayaan Indonesia

Lembaga dan Perorangan Asing


Penghargaan kebudayaan yang diberikan oleh Menteri kepada individu atau Indonesianis dan lembaga asing yang memiliki kontribusi signifikan dalam pemajuan kebudayaan Indonesia dan berkarya di bidang kebudayaan yang ditekuninya minimal 10 tahun.

Kriteria khusus calon penerima penghargaan kategori lembaga dan perorangan asing yaitu:

  1. Memiliki dedikasi dalam hal pemajuan kebudayaan Indonesia;
  2. Memperkenalkan kebudayaan Indonesia di mancanegara; dan
  3. Memiliki kemampuan menjadi penggerak dan menginspirasi publik mancanegara untuk ikut aktif melakukan kegiatan seni dan budaya Indonesia.

Persyaratan administratif calon penerima penghargaan kategori lembaga dan perorangan asing yaitu:

  1. Mengajukan surat permohonan yang ditandatangani oleh Duta Besar Republik Indonesia atau Konsul Jenderal Republik Indonesia di negara asal;
  2. Melampirkan bukti identitas diri dan pas foto berwarna 4x6 (khusus individu);
  3. Melampirkan identitas pimpinan Lembaga (khusus Lembaga);
  4. Melampirkan legalitas formal lembaga dan logo (khusus lembaga);
  5. Melampirkan daftar riwayat hidup (khusus individu) atau portofolio lembaga;
  6. Menyertakan tautan video/ebook/jurnal/artikel dan lain sebagainya terkait dokumentasi karya dan/atau prestasi pada kolom yang disediakan di website; dan
  7. Melampirkan surat pernyataan kesediaan calon penerima penghargaan dan belum pernah menerima penghargaan yang sama.