Tentang Anugerah Kebudayaan Indonesia

Media


Penghargaan kebudayaan yang diberikan oleh Menteri kepada media yang memiliki konten-konten pemajuan kebudayaan secara terencana dan berkesinambungan.

Kriteria khusus calon penerima penghargaan kategori media yaitu:

  1. Memiliki konten khusus bidang seni dan budaya baik secara umum maupun spesifik pada salah satu objek pemajuan kebudayaan yang diperbarui secara periodik baik berbasis teks, audio, maupun audio visual;
  2. Konten kebudayaan yang diproduksi mengandung nilai-nilai inklusif dan apresiatif terhadap keanekaragaman budaya.

Persyaratan administratif calon penerima penghargaan kategori media yaitu:

  1. Mengajukan surat permohonan pemberian penghargaan oleh Menteri yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi atau kabupaten/ kota atau Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan di wilayah kerja masing-masing bagi pengusulan yang berasal dari perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi atau kabupaten/ kota atau Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan.
  2. Mengajukan surat permohonan pemberian penghargaan oleh Menteri dengan melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pimpinan dari salah satu instansi atau lembaga di bawah ini bagi pengusulan yang berasal dari orang perseorangan, kelompok orang/komunitas, atau organisasi masyarakat:
  1. Organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi atau kabupaten/ kota;
  2. Perguruan tinggi;
  3. Dewan Kesenian atau Dewan Kebudayaan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota; atau
  4. Asosiasi/organisasi media yang berbadan hukum dan diakui oleh Dewan Pers.
  1. Melampirkan akta pendirian dan logo media;
  2. Melampirkan KTP dan pas foto berwarna 4x6 pimpinan media;
  3. Melampirkan portofolio yang dilengkapi daftar program/konten dan/atau prestasi media;
  4. Menyertakan tautan (video/ebook/jurnal/artikel dll) terkait dokumentasi karya dan/atau prestasi pada kolom yang disediakan di website; dan
  5. Melampirkan surat pernyataan kesediaan calon penerima penghargaan dan belum pernah menerima penghargaan yang sama, ditandatangani pimpinan media di atas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).