Tentang Anugerah Kebudayaan Indonesia

Anak


Penghargaan kebudayaan yang diberikan oleh Menteri kepada seorang anak berusia maksimal 17 tahun ketika diusulkan, yang memiliki talenta, wawasan luas, dan berprestasi di bidang pemajuan kebudayaan, serta menjadi motivasi bagi anak-anak lainnya.

Kriteria khusus calon penerima penghargaan kategori anak yaitu:

  1. Aktif dalam kegiatan seni dan budaya;
  2. Memiliki kemampuan menjadi penggerak dan menginspirasi dunia anak untuk ikut aktif melakukan kegiatan seni dan budaya;
  3. Ikut melestarikan dan melakukan eksplorasi seni dan budaya; dan/atau
  4. Memiliki prestasi di bidang pemajuan kebudayaan.

Persyaratan administratif calon penerima penghargaan kategori anak yaitu:

  1. Mengajukan surat permohonan pemberian penghargaan oleh Menteri yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi atau kabupaten/ kota atau Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan di wilayah kerja masing-masing bagi pengusulan yang berasal dari perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi atau kabupaten/ kota atau Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan.
  2. Mengajukan surat permohonan pemberian penghargaan oleh Menteri dengan melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pimpinan dari salah satu instansi atau lembaga di bawah ini bagi pengusulan yang berasal dari orang perseorangan, kelompok orang/komunitas, atau organisasi masyarakat:
  1. Organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi atau kabupaten/ kota;
  2. Perguruan tinggi;
  3. Dewan Kesenian atau Dewan Kebudayaan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota; atau
  4. Asosiasi profesi di bidang kebudayaan;
  1. Melampirkan Kartu Pelajar/Mahasiswa dan pas foto berwarna 4x6;
  2. Melampirkan daftar riwayat hidup;
  3. Menyertakan tautan video/ebook/jurnal/artikel dan lain sebagainya terkait dokumentasi karya dan/atau prestasi pada kolom yang disediakan di website; dan
  4. Melampirkan surat pernyataan kesediaan calon penerima penghargaan dan belum pernah menerima penghargaan yang sama, serta berkomitmen untuk terus berkarya di bidang keahliannya, ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).