Tentang Anugerah Kebudayaan Indonesia

Maestro Seni Tradisi


Penghargaan kebudayaan yang diberikan oleh Menteri kepada individu yang secara tekun dan gigih mengabdikan diri pada jenis seni yang langka atau nyaris punah serta mewariskan keahliannya kepada generasi muda. Berusia di atas 60 tahun dan telah berkiprah di bidangnya sekurang- kurangnya 35 tahun.

Kriteria khusus calon penerima penghargaan kategori Maestro Seni dan Tradisi yaitu:

  1. Memiliki kemampuan dalam bidang seni tradisi yang diakui oleh publik;
  2. Memiliki konsistensi dan dedikasi tinggi dalam menekuni objek pemajuan kebudayaan yang bersifat tradisi yang langka atau hampir punah; dan
  3. Aktif melakukan pembinaan atau alih pengetahuan/mewariskan keahliannya kepada generasi muda.
  1. Persyaratan

Persyaratan administratif calon penerima penghargaan kategori Maestro Seni dan Tradisi yaitu:

  1. Mengajukan surat permohonan pemberian penghargaan oleh Menteri yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi atau kabupaten/ kota atau Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan di wilayah kerja masing-masing bagi pengusulan yang berasal dari perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi atau kabupaten/ kota atau Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan.
  2. Mengajukan surat permohonan pemberian penghargaan oleh Menteri dengan melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pimpinan dari salah satu instansi atau lembaga di bawah ini bagi pengusulan yang berasal dari orang perseorangan, kelompok orang/komunitas, atau organisasi masyarakat:
  1. Organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi atau kabupaten/ kota;
  2. Perguruan tinggi;
  3. Dewan Kesenian atau Dewan Kebudayaan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota; atau
  4. Asosiasi profesi di bidang kebudayaan;
  1. Melampirkan KTP dan pas foto berwarna 4x6;
  2. Melampirkan daftar riwayat hidup;
  3. Menyertakan tautan video/ebook/jurnal/artikel dan lain sebagainya terkait dokumentasi karya dan/atau prestasi pada kolom yang disediakan di website; dan
  4. Melampirkan surat pernyataan kesediaan calon penerima penghargaan dan belum pernah menerima penghargaan yang sama, ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).