Pelopor dan/atau Pembaru
Penghargaan kebudayaan yang diberikan oleh Menteri kepada individu atau komunitas yang menciptakan gagasan dan karya budaya yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan, menunjukkan nilai kepeloporan dan/atau kebaruan yang menjadi inspirasi monumental bagi masyarakat, berkontribusi pada konteks kemajuan bidang budaya yang ditekuninya serta menunjukkan konsistensi, komitmen/loyalitas dan kontinuitas di bidang kebudayaan yang ditekuni sekurang-kurangnya 10 tahun.
Kriteria khusus calon penerima penghargaan kategori pelopor dan/atau pembaru yaitu:
- Melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas, serta memiliki kualitas kepeloporan yang mendapat pengakuan di tingkat nasional dan/atau internasional;
- Membuat atau menciptakan karya baru di bidang kebudayaan yang hasilnya berdampak luas dan memberi manfaat kepada masyarakat, serta memiliki unsur kebaruan serta mendapat pengakuan di tingkat nasional dan/atau internasional; atau
- Membuka jalan atau merupakan salah satu yang pertama atau sebagai pionir suatu genre atau penguatan ekosistem dalam bidang kebudayaan yang berdampak luas dan besar manfaatnya bagi masyarakat.
- Persyaratan
Persyaratan administratif calon penerima penghargaan kategori pelopor dan/atau pembaru yaitu:
- Mengajukan surat permohonan pemberian penghargaan oleh Menteri yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi atau kabupaten/ kota atau Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan di wilayah kerja masing-masing bagi pengusulan yang berasal dari perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi atau kabupaten/ kota atau Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan.
- Mengajukan surat permohonan pemberian penghargaan oleh Menteri dengan melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pimpinan dari salah satu instansi atau lembaga di bawah ini bagi pengusulan yang berasal dari orang perseorangan, kelompok orang/komunitas, atau organisasi masyarakat:
- Organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi atau kabupaten/ kota;
- Perguruan tinggi;
- Dewan Kesenian atau Dewan Kebudayaan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota; atau
- Asosiasi profesi di bidang kebudayaan;
- Melampirkan KTP dan pas foto berwarna 4x6 (khusus individu) atau KTP dan pas foto berwarna 4x6 atas nama pimpinan/ketua (khusus komunitas);
- Melampirkan akta pendirian dan logo (khusus komunitas);
- Melampirkan daftar riwayat hidup (khusus individu) atau portofolio (khusus komunitas);
- Menyertakan tautan video/ebook/jurnal/artikel dan lain sebagainya terkait dokumentasi karya dan/atau prestasi pada kolom yang disediakan di website; dan
- Melampirkan surat pernyataan kesediaan calon penerima penghargaan dan belum pernah menerima penghargaan yang sama, ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).