Tentang Anugerah Kebudayaan Indonesia

Pelestari


Penghargaan kebudayaan yang diberikan oleh Menteri kepada individu atau komunitas yang konsisten melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Objek Pemajuan Kebudayaan atau cagar budaya dan telah berkarya di bidang kebudayaan minimal 10 (sepuluh) tahun.

Kriteria khusus calon penerima penghargaan kategori pelestari yaitu:

  1. Melindungi dan/atau melestarikan Objek Pemajuan Kebudayaan atau cagar budaya yang telah ada sesuai dengan aslinya atau mempertahankan keberadaannya;
  2. Mengembangkan suatu Objek Pemajuan Kebudayaan atau cagar budaya yang hampir punah; atau
  3. Melakukan pencatatan penggalian, pelestarian atau pengembangan suatu Objek Pemajuan Kebudayaan atau cagar budaya yang lengkap dan layak untuk dipublikasikan.

Persyaratan administratif calon penerima penghargaan kategori Pelestari yaitu:

  1. Mengajukan surat permohonan pemberian penghargaan oleh Menteri yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi atau kabupaten/ kota atau Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan di wilayah kerja masing-masing bagi pengusulan yang berasal dari perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi atau kabupaten/ kota atau Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan.
  2. Mengajukan surat permohonan pemberian penghargaan oleh Menteri dengan melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pimpinan dari salah satu instansi atau lembaga di bawah ini bagi pengusulan yang berasal dari orang perseorangan, kelompok orang/komunitas, atau organisasi masyarakat:
  1. Organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi atau kabupaten/ kota;
  2. Perguruan tinggi;
  3. Dewan Kesenian atau Dewan Kebudayaan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota; atau
  4. Asosiasi profesi di bidang kebudayaan;
  1. Melampirkan KTP dan pas foto berwarna 4x6 (khusus individu) atau KTP dan pas foto berwarna 4x6 atas nama pimpinan/ketua (khusus komunitas);
  2. Melampirkan akta pendirian dan logo (khusus komunitas);
  3. Melampirkan daftar riwayat hidup (khusus individu) atau portofolio (khusus komunitas);
  4. Menyertakan tautan video/ebook/jurnal/artikel dan lain sebagainya terkait dokumentasi karya dan/atau prestasi pada kolom yang disediakan di website; dan
  5. Melampirkan surat pernyataan kesediaan calon penerima penghargaan dan belum pernah menerima penghargaan yang sama, ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).