Bintang Budaya Parama Dharma
Bintang Budaya Parama Dharma adalah bintang tertinggi di bidang kebudayaan yang dianugerahkan bagi Warga Negara Indonesia yang telah menyumbangkan nilai-nilai luhur sebagai darma baktinya dalam bidang kebudayaan. Penghargaan ini diberikan kepada calon penerima yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan, dan membina kebudayaan bangsa dan negara;
- Pengabdian dan pengorbanannya di bidang kebudayaan, baik kesenian, nilai-nilai tradisional, dan kearifan lokal bermanfaat bagi bangsa dan negara; dan/atau
- Darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Persyaratan administratif penerima penghargaan Bintang Budaya Parama Dharma meliputi:
- Melampirkan surat permohonan pemberian penghargaan dari Gubernur atau Bupati/Walikota melalui organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi atau Kabupaten/Kota;
- Melampirkan KTP dan pas foto berwarna 4x6 calon penerima atau bagi calon penerima yang sudah meninggal dunia melampirkan KTP ahli waris;
- Melampirkan biografi calon penerima;
- Menyertakan tautan video/ebook/jurnal/artikel terkait dokumentasi bukti jasa, karya dan/atau prestasi pada kolom yang disediakan di website; dan
- Melampirkan surat pernyataan kesediaan calon penerima penghargaan dan belum pernah menerima penghargaan yang sama atau melampirkan surat keterangan ahli waris dari kelurahan bagi calon penerima penghargaan yang sudah meninggal dunia, apabila ahli waris lebih dari satu orang maka melampirkan surat kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah satu ahli waris yang mewakili, ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).