Bintang Mahaputera
Bintang Mahaputera merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia yang diberikan Presiden kepada Warga Negara Indonesia. Kriteria calon penerima kategori ini adalah sebagai berikut:
- Berjasa luar biasa di bidang kebudayaan yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran, bangsa dan negara; dan/atau
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Persyaratan administratif penerima penghargaan Bintang Mahaputera meliputi:
- Melampirkan surat permohonan pemberian penghargaan dari Gubernur atau Bupati/Walikota melalui organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi atau Kabupaten/Kota;
- Melampirkan KTP dan pas foto berwarna 4x6 calon penerima atau bagi calon penerima yang sudah meninggal dunia melampirkan KTP ahli waris;
- Melampirkan biografi calon penerima;
- Menyertakan tautan video/ebook/jurnal/artikel terkait dokumentasi bukti jasa, karya dan/atau prestasi pada kolom yang disediakan di website; dan
- Melampirkan surat pernyataan kesediaan calon penerima penghargaan dan belum pernah menerima penghargaan yang sama atau melampirkan surat keterangan ahli waris dari kelurahan bagi calon penerima penghargaan yang sudah meninggal dunia, apabila ahli waris lebih dari satu orang maka melampirkan surat kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah satu ahli waris yang mewakili, ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).