Tentang Anugerah Kebudayaan Indonesia

Apakah ada perbedaan mekanisme pegusulan dan pemberian penghargaan calon penerima Gelar Tanda Kehormatan dari Presiden dengan Penghargaan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi?


Ada. Perbedaan mendasar yaitu:

a) Calon penerima Gelar Tanda Kehormatan dari Presiden diusulkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota melalui Organisasi Perangkat Daerah bidang kebudayaan, sedangkan calon penerima Penghargaan dari Mendikbudristek diusulkan oleh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan atau didaftarkan langsung oleh calon penerima dengan melampirkan surat rekomendasi dari instansi/lembaga tertentu sesuai kategori masing-masing;

b) Calon penerima Gelar Tanda Kehormatan dari Presiden yang diusulkan tahun 2023 akan diseleksi pada tahun 2023 dan hasilnya diajukan ke Sekretariat Militer Presiden pada tahun 2024 (jika terpilih akan ditetapkan pada tahun 2024). Sementara calon penerima Penghargaan dari Mendikbudristek yang diusulkan tahun 2023 akan diseleksi tahun 2023 dan jika terpilih akan ditetapkan menjadi penerima pada tahun 2023 juga.