Tentang Anugerah Kebudayaan Indonesia

Apa yang dimaksud Surat Permohonan dan ada berapa jenis Surat Permohonan?


Surat Permohonan merupakan salah satu persyaratan yang harus dilengkapi calon penerima. Surat ini berisi permohonan usulan calon penerima AKI 2023 yang menjadi pengantar seluruh lampiran berkas persyaratan administratif. Ada 4 jenis Surat Permohonan yang dapat dipilih sesuai kategori dan mekanisme pengusulan yang dilakukan, yaitu:

a) Surat Permohonan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan yang mengusulkan 1 atau lebih calon penerima AKI yang potensial di wilayah kerjanya;

b) Surat Permohonan dari calon penerima langsung (baik individu/komunitas/lembaga/media) jika pengusulan tidak dilakukan oleh UPT Ditjen Kebudayaan, dengan dilengkapi Surat Rekomendasi dari instansi/lembaga tertentu yang ditetapkan sesuai kategori masing-masing; atau

c) Surat Permohonan dari Gubenur/Bupati/Walikota melalui Organisasi Perangkat Daerah di bidang kebudayaan, khusus untuk calon penerima Gelar Tanda Kehormatan dari Presiden dan calon penerima kategori Pemerintah Daerah.

d) Surat Permohonan dari Duta Besar RI/Konsul Jenderal RI khusus untuk calon penerima kategori Lembaga dan Perorangan Asing.