Tentang Anugerah Kebudayaan Indonesia

Apa yang dimaksud dengan Surat Rekomendasi?


Surat Rekomendasi merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima jika pengusulan dilakukan langsung oleh calon penerima (tidak melalui UPT Direktorat Jenderal Kebudayaan). Surat ini dikeluarkan oleh instansi/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan kategori masing-masing, diantaranya yaitu Dinas pengampu bidang kebudayaan provinsi/kabupaten/kota, Dewan Kebudayaan/Kesenian di daerah masing-masing, Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Kebudayaan, KBRI/KJRI di Negara masing-masing, asosiasi profesi bidang kebudayaan, atau organisasi media yang diakui Dewan Pers. Selengkanya dapat dilihat di penjelasan mengenai syarat dan kriteria calon penerima pada tautan berikut https://anugerahkebudayaan.kemdikbud.go.id/category